A. Divisi dan Personil Satgas PPKS

Satgas PPKS diketuai oleh Ketua Satuan Tugas (Kasat), Satgas memiliki 2 divisi, yaitu:

1.    Divisi Advokasi dan Hukum

Ketua                    : Iman Pasu Marganda HP, S.H., M.H.

Anggota                : - Fahmiatul Ilmiah

                              - Reina Iranti Nur Fadilah

                              - Laurent Nemta Zula L.

2.    Divisi Prevensi dan Intervensi

Ketua                    : Nanda Audia Vrisaba, M.Psi.,Psikolog

Anggota                : - Fadila Dian Wardani

                              - Dina Syarifah

 

B. Tugas, Pokok dan Fungsi Setiap Divisi

Divisi Advokasi dan Hukum

1.   Memberikan layanan konsultasi hukum bagi korban kekerasan seksual di kampus

2.   Memberikan pendampingan dan advokasi hukum secara non litigasi kepada korban kekerasan seksual di kampus;

3.   Menindaklanjuti pemberian jaminan perlindungan secara hukum oleh lembaga kepada korban dan saksi kasus kekerasan seksual di kampus;

4.    Melakukan pemeriksaan kasus kekerasan seksual di kampus bersama tim dan menyusun rekomendasi sanksi;

5.   Menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus sebagai tindaklanjut dari Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 bersama tim;

6.    Melakukan upaya peningkatan kesadaran hukum di bidang PPKS;

7.    Menyampaiakan laporan setiap 6 bulan sekali

 

Divisi Prefensi dan Intervensi

1.   Memberikan pendampingan psikologis, spritual, dan medis bagi korban;

2.   Melakukan pemulihan kepada Korban dengan tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis, dan/atau  bimbingan sosial dan rohani sesuai kebutuhan;

3.    Mengelola layanan informasi pelaporan kekerasan seksual dan media sosial edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual.

4.    Menyiapkan alat asesmen psikologi dan melaksanakan asesmen sesuai kebutuhan

5.    Melakukan pemeriksaan kasus Kekerasan Seksual bersama tim;

6.    Mengelola dan meningkatkan kapasitas Volunter PPKS;

7.    Merancang instrumen/standar ruang aman di kampus bersama tim;

8.    Menyampaikan laporan setiap 6 bulan sekali