• 1
  • 2

MENGENAL SATGAS PPKS UNESA




    Kekerasan seksual masih menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia, termasuk di ranah pendidikan. Pembentukan dan Pengangkatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor. 013/UN38/HK/KP/2022,  tanggal 3 Januari 2022. Lahirnya Satgas PPKS merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan wujud komitmen Unesa dalammenjadikan Unesa sebagai Kampus yang Zero Kekerasan Seksual.

        Satgas PPKS Unesa merancang program unggulan di bidang edukasi dan sosialisasi Pendidikan Anti Kekerasan, pembentukan kultur akademik yang harmonis dan bermartabat, tata ruang yang aman, penanganan kasus secara berkeadilan dan berperspektif korban, advokasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum di bidang PPKS, serta pendampingan psikologis dan medis serta melakukan survey dan penelitian bidang PPKS.

VIDEO EDUKATIF PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL



Galeri