Panggung Ekspresi Series 2 Satgas PPKS UNESA 2023 (Kampus Lidah Wetan)

Satgas
PPKS Universitas Negeri Surabaya menyelenggarakan “Panggung Ekspresi dan
Talkshow” di Auditorium Lantai 3, Gedung O5, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), UNESA Kampus Lidah Wetan , Pada Jum’at, 24 November 2023 yang
diikuti oleh 150
mahasiswa dari berbagai Fakultas di Lidah Wetan.
Satgas PPKS UNESA kembali hadir utuk mempersembahkan
panggung ekspresi batch 2, Panggung ekspresi ini adalah sebagai wadah bagi
mahasiswa untuk mengekspresikan diri sebagai bentuk untuk bersuara dan melawan
tindakan kekerasan seksual. Bentuk dari pengekpresian diri itu di bawakan lewat
penampilan penampilan seperti menari, menyanyi, drama, musikalisasi puisi,
puisi, dan orasi.
Selain sebagai wadah untuk berekpresi, Satgas PPKS
UNESA juga menghadirkan guest star untuk talkshow yang bertema “Pandangan
Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Melalui Perspektif Hukum”, dalam
kesempatan tersebut diisi oleh Pak Iman Pasu Purba, SH., MH.
Beliau menjelaskan bahwasanya kasus kekerasan seksual seperti halnya fenomena gunung es, melihat hal tersebut beliau mengamati bahwasannya ada beberapa anak muda yang memikirkan bagaimana bangsa ini bisa mentas dari issue kekerasan seksual, namun beliau pun juga mengamati Gen Z yang dikatakan special ternyata ada something wrong di dalamnya. Beliau mengamati habit habit anak muda sekarang opended kepada hal yang berpotesi mengarah pada kekerasan seksual.
Satgas PPKS UNESA menangani kurang lebih 30 kasus,
baik dari kalangan Mahasiswa, Tendik, Dosen dan angka itu cukup tinggi ,Pak
Iman berkata “Tidak ada yang kebal dengan kekerasan seksual, kita hanya bisa
menyelamatkan diri dengan memahami dan mempelajari sanksi kualifikasi, sehingga
bisa berhati - hati dan mawas diri”
Apa saja bentuk bentuk kekerasan seksual? Mahasiswa,
Tendik, Dosen wajib mempelajari Permendikbudristek Tahun 2021 Pasal 5. Ujar Pak
Iman.
“Bencandaan bisa jadi masuk pada kasus kekerasan
seksual, (menarik bra temannya) bisa jadi
anda mungkin bercanda, padahal yang anda lakukan bisa di kenai sanksi”
Body
Shamming “Anda kok gemuk yaa, saya kok jijik melihatnya” kalian anggap sebagai
candaan, padahal kalian tidak pernah tahu kondisi rentan seseorang karna dalam
kondisi rentan yang menurut kalian candaan, masuknya sudah kekerasan seksual.
Adalagi
contohnya seperti “Hey boddy kamu bagus banget kaya gitar spanyol, jadi pingin
nyentuh deh” hal yang menurut kalian itu biasa dan hanya di ucap tanpa
menyentuh sekalipun tetapi sudah membuat orang yang kalian omongi tidak nyaman,
ketakutan, risih, atau bahkan sampai trauma, tidak mau ke kampus itu sudah
masuk ke kategori kekerasan seksual.
Kita
hidup di negara yang di atur oleh hukum, kebijakan dan undang - undang sudah
ada jadi sudah tidak bisa seenaknya dibikin becandaan dan dianggap biasa.
“Saya menghargai anak anak muda yang memiliki
perasaan membahara karena
cinta, tetapi
anda adalah manusia yang berakal dan bermoral > jadi kalian harus santun, harus bijak
dalam bertindak” kemudian ada yang membela diri dengan alibi “ini hak saya,
terserah saya mau ngelakuin apa” > iya kalo anda tinggal di hutan gapapa
seperti itu, ini anda tinggal di institusi pendidikan yang memiliki moral dan
etika, jadi anda harus menaati kode etik yang sudah di tentukan lah.
Pesan pesan yang bernuansa sensual
> itu masuk kategori kekerasan seksual (karena bicara hal yang mengarah
sensualitas memang lebih enjoy, tetapi hati hati kalian berbicara dengan orang
yang mengerti dan paham Permendikbutristek ( itu bisa berpotensi kekerasan
seksual)
Satgas PPKS
Sifatnya Kerahasiaan
bagi korban, jadi untuk teman teman yang mengalami kekerasan seksual karena dosenmu, temanmu, katingmu, atau
pacarmu datang dan lapor kepada kami, ujar Pak Iman.
Pertanyaan
pertama : Ada kasus yang viral di Korea, anak kecil di perkosa oleh ayahnya
dari usia 7 tahun, ususnya sampai rusak dan tidak bisa bab dari tempatnya dan
hanya di hukum penjara 12 tahun, menurut saya itu tidak adil, kalo menurut
Bapak bagaimana? Penegakan hukum ya, Jangankan di Korea, di Indonesia saja kita
banyak menemkan kasus yang mirip, Ayah kandung menghamili anaknya sampai
memiliki anak, ada salah satu korban yang pernah saya dengar di lecehkan oleh
kakeknya sendiri, ada anak lgbt penyebab lgbt-nya karena pernah di sodomi oleh
ayahnya sendiri. Kerugian Materill yang di akan dilihat oleh hukum untuk
menetapkan hukuman, kalo dalam konteks kekerasan seksual ada konteks
proporsional dan di situ ada pertimbangan yang sangat penting yang di lihat
dampak yang di alami oleh korban, maka harus serius untuk menangani ini.
Pertanyaan
Kedua : Kisah - kisah yang menyedihkan bagaiamana seorang ayah menghamili
anaknya sendiri, anak kecil memperkosa temannya, saya geram dengan regulasi
hukum tentang kekerasan seksual yang tidak tegas apalagi yang menjadi pelaku
adalah anak di bawah umur, padahal yang di lakukannya itu tindakan yang tidak
di benarkan dan sudah masuk dalam tindakan dewasa. Saya pernah mendampingi
teman saya untuk melapor ke polisi karena mengalami kekerasan dalam relasi
pacaran, kita kooperatif namun polisi seperti dengan seenaknya meringankan
kasus tersebut karena ada perbedaan konteks kekerasan dalam relasi dengan
kekerasan dalam rumah tangga, karena bertele - tele akhirnya teman saya
mencabut laporannya, kemudian saya ingin tahu apakah ada regulasi baru untuk kasus
seperti ini dan bagaimana safe roomnya ? Dalam peraturan hukum kita
bersyukur, spirit dari Permendikbud banyak mendorong UU lain, di awali dari
kampus yag banyak kasus kekerasan seksual akan melahirkan / meng inovasi UU
lain untuk mangatur kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah umum seperti
UU TPKS. Perangkat hukum kita memang masih tanggug, meskipun sudah ada UU TPKS
tapi APH kita masih belum memahami dengan benar, maka penting peran kita untuk
bukan hanya memberikan sosialisasi kepada civitas akademika tetapi menurut saya
APH kita juga penting untuk di ikutkan sosialisasi juga, Kemudian memang benar
jika di katakan tindakan yang dilakukan oleh anak di bawah umur adalah hal yang
sudah tindakan dewasa tetapi tidak di hukum sesuai dengan perilakunya, lagi -
lagi ini adalah seorang anak yang di hukumi tidak bisa mempertanggung jawabkan
apa yang ia lakukan, maka ada pendekatan yang berbeda untuk kasus anak di bawah
umur.
Share It On: