Pendidikan Karakter Anti KS Garuda Muda “PAKAR GARDA 2023” HMJ IKOR

HMP
Ilmu Keolahragaan, Fakultas Keolahragaan dan Kesehatan, Universitas Negeri
Surabaya mengadakan kegiatan Pendidikan Karakter Garuda Muda “PAKAR GARDA 2023”
pada hari Minggu, 10 September 2023 di Gedung U4 FIKK Lantai 1 yang diikuti
oleh semua mahasiswa baru 2023 Prodi Ilmu Keoahragaan.
Pada kegiatan tersebut di isi oleh
Kak Fadila Dian Wardani, Mahasiswi Psikologi sekaligus bagian dari Satgas PPKS
UNESA Unsur Mahasiswa. Kak Fadila menyampaikan materi tentang “Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus.”
Fadila membuka pembicaraannya dengan
narasi “Apa sih pentingnya mengetahui
dan paham dengan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
lingkungan kampus ?”
“Karna akhir - akhir ini banyak berita
kasus pelecehan / kekerasan seksual yang marak terjadi di Perguruan Tinggi”
ucap salah satu peserta.
“Yaa karena realitas yang terjadi di lingkungan kampus sedang tidak baik-baik saja, Maka memahami edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus adalah hal yang penting dalam upaya melindungi dan menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dari predator pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan hal tersebut sesuai dengan UU Permendikbudristek No.30 Th 2021 yang menjadi harapan kita bersama untuk memberantas kejahatan moral yang tidak seharusnya di lakukan dalam lingkungan pendidikan” Sanggah Kak Dila
Kekerasan Seksual itu adalah
setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh,
dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau
gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik
termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan
melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Kekerasan seksual ini bisa terjadi
karena beberapa hal, yaitu : Pelaku punya kuasa lebih kepada korban (adanya
relasi kuasa), Kontruksi sosial, Lemahnya kontrol sosial / Budaya permisif,
Keinginan Pelaku dan karena adanya kesempatan.
Selubung
kultural kekerasan seksual yang biasanya terjadi diantaranya yaitu ; Victim
Blaming, Self Blaming, False Accusation, Pembebanan Pembuktian, dan Tonic
Immobility.
Dengan adanya Permendikbudristek No.
30 Th. 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan
terbentuknya Satgas PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah harapan baru
bagi kita semua agar bisa menjalankan proses pendidikan dengan aman.
Kak fadila
juga menyampaikan bagaimana cara kita mengadukan aduan kasus kepada Satgas PPKS
Universitas Negeri Surabaya. Untuk memberikan pengaduan ke Satgas PPKS UNESA
adalah dengan cara menghubungi Hotline Satgas PPKS UNESA pada nomor 085852885850, DM di akun Instagram @satgasppks_unesa, dan atau lewat formulir
pengaduan yang telah disediakan oleh Tim Satgas PPKS UNESA di Bio akun
Instagram Satgas.
Salah satu pertanyaan yang muncul dalam kegiatan ini adalah “Bagaimana jika ada
teman / sahabat kita yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual, kita
sebagai teman apa yang harus kita lakukan ?”
“Yang harus
kita lakukan sebagai teman korban adalah mendampingi korban, pastikan korban
berada di tempat yang aman, dengarkan apa yang menjadi kebutuhan korban,
kemudian hubungkan korban kepada pihak yang seharusnya menangani kasus
tersebut, contohnya seperti jika korban adalah mahasiswa dan kampusnya sudah
memiliki Satgas PPKS, maka hubungkan dan dampingi korban untuk menemui Tim
Satgas PPKS” tutur Kak Dila
Share It On: