Special Education Creative Activities (SEMARACT 2023) HMP PLB

HMP Pendidikan Luar Biasa,
Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Surabaya menyelenggarakan kegiatan
“Special Education Creative Activities (SMARACT) 2023 dengan tema
“Aksesibilitas Pendidikan dan Perguruan Tinggi Sebagai Implementasi Pemenuhan
Hak – Hak Penyandang Disabilitas Menuju Kampus Ramah Disabilitas” pada Sabtu,
30 September 2023 di Gedung O6 Lt 4 PLB FIP
Pada
kesempatan tersebut Kak Fadila Dian Wardani yang merupakan anggota Satgas PPKS
Unsur Mahasiswa menjadi salah satu Pemateri untuk Pengenalan Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Apa
sih pentingnya mengetahui dan memahami Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ? Isu ini adalah suatu hal yang sangat
penting dan relevan dalam konteks pendidikan tinggi. Masalah kekerasan seksual
merupakan salah satu ancaman serius terhadap keamanan dan kesejahteraan
individu di lingkungan akademik. Oleh karena itu, mempelajari pencegahan dan
penanganan kekerasan seksual menjadi suatu keharusan dalam upaya menciptakan
lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua anggota civitas
akademica perguruan tinggi.
Dalam
rangka menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan
mendukung, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual adalah komponen penting.
Pemahaman dan kesadaran terkait masalah ini akan membantu melindungi individu,
meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai
kesetaraan dan keadilan di perguruan tinggi.
Dengan adanya Permendikbudristek No. 30 Th. 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan terbentuknya Satgas PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah harapan baru bagi kita semua agar bisa menjalankan proses pendidikan dengan aman.
Kak
Fadila juga menyampaikan bagaimana cara kita mengadukan aduan kasus kepada
Satgas PPKS Universitas Negeri Surabaya. Untuk memberikan pengaduan ke Satgas
PPKS UNESA adalah dengan cara menghubungi Hotline Satgas PPKS UNESA pada nomor
085852885850, DM di akun Instagram @satgasppks_unesa, dan atau lewat formulir
pengaduan yang telah disediakan oleh Tim Satgas PPKS UNESA di Bio akun
Instagram dan Website Satgas.
Seputar
pertanyaan yang muncul adalah “Bagaimana jika dua orang sebelumnya concent saat
melakukan sebuah relasi dalam pacaran, namun kemudian setelah itu salah satunya
sadar dan menginginkan relasi itu segera di hentikan sampai ada pertengkaran di
antara keduanya, dan salah satu korban di ancam jika tidak meneruskan atau
melakukan relasi yang sebelumnya sudah disepakati. Apakah hal tersebut bisa
dilaporkan di Satgas PPKS?”
“Setiap
kasus yang masuk kepada Tim Satgas PPKS, maka akan di identifikasi terlebih
dahulu. Kasus tersebut akan kami dalami, seperti kemudian apakah
teridentifikasi kasus kekerasan seksual. Kemudian kasus tersebut akan kami
tindak lanjuti. Dengan adanya kasus yang tadi telah di tanyakan maka termasuk
tindakan dari bentuk kekerasan seksual yang di maksud dalam UU Permendikbud N0
30 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 2 Point (J), maka bisa kasus tersebut dapat di
proses dalam Satgas PPKS” jawab Kak Dila
Share It On: