• header 2
  • header biru 1

MENGENAL SATGAS PPKPT UNESA





Kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, termasuk di ranah pendidikan tinggi. Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bermartabat, Universitas Negeri Surabaya membentuk dan mengangkat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unesa melalui Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 013/UN38/HK/KP/2022 tanggal 3 Januari 2022. Pembentukan Satgas PPKS merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sekaligus wujud komitmen Unesa dalam     mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. 

Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024, Satgas PPKS Unesa bertransformasi menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dengan mandat yang lebih luas, mencakup pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus di bawah koordinasi Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (PPIS) Universitas Negeri Surabaya, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan. Satgas PPKPT Unesa merancang dan melaksanakan berbagai program unggulan yang meliputi edukasi dan sosialisasi pendidikan anti kekerasan, penguatan kultur akademik yang harmonis dan bermartabat, penciptaan tata ruang kampus yang aman, penanganan kasus secara berkeadilan dan berperspektif korban, advokasi serta peningkatan kesadaran hukum, pendampingan psikologis dan medis, serta pelaksanaan survei dan penelitian di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan.

VIDEO EDUKATIF PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI PERGURUAN TINGGI



Galeri