Rancang (Rabu Berbincang): Jerat Hukum bagi Predator Seksual

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) mengadakan kegiatan diskusi publik bertajuk Rabu Berbincang atau disingkat Rancang. Kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap hari Rabu melalui live streaming di Instagram dengan membahas berbagai problematika yang menyangkut kekerasan seksual.
Pada Rabu, 22 Februari 2023, kegiatan Rancang mengusung tema Jerat Hukum bagi Predator Seksual dengan narasumber Bapak Iman Pasu Purba S.H., M.H. yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) sekaligus anggota Satgas PPKS Unesa dimoderatori oleh Dina Syarifah (Mhsw Psikologi).
Diskusi dimulai dengan pemaparan terkait definisi umum kekerasan seksual serta definisi dan penyebab seseorang menjadi predator seksual. Kekerasan seksual dapat terjadi secara offline maupun online, baik menyangkut fisik atau nonfisik. Contoh kekerasan seksual secara online adalah revenge porn, jenis pelecehan digital di mana foto atau video telanjang atau eksplisit secara seksual dibagikan tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
Bapak Iman Pasu Purba juga menjelaskan tentang predator seksual. Salah satu contoh kasus predator seksual adalah kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak yang dilakukan oleh seorang wanita di Jambi. Menurut Bapak Iman Pasu Purba, penyimpangan dan kekerasan seksual seperti itu menjadi isu yang tak terelakkan lagi di zaman yang maju ini.
“Predator seks menjadikan seks sebagai momok menakutkan yang kemudian memunculkan trauma berkepanjangan bagi korban. Dari beberapa kasus, faktor utama yang menyebabkan seseorang menjadi predator seks ialah pola asuh orang tua dan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Telah banyak kebijakan-kebijakan terkait kekerasan seksual di Indonesia yang mengatur jerat hukum bagi predator seksual. Salah satu implementasinya yaitu pembentukan Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi. Selain itu, regulasi terkait kekerasan seksual juga dapat diterapkan di sekolah menengah mengingat kekerasan seksual (terutama pornografi) telah menjadi suatu kekhawatiran bagi beberapa pihak.
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada audiens agar lebih sadar terhadap hal-hal terkait predator seksual dan lebih memahami perangkat hukum di Indonesia terkait kekerasan seksual serta penerapan dan peran Satgas PPKS di perguruan tinggi sebagai pihak yang mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Share It On: